INDOZONE.ID - Beberapa peristiwa ekonomi yang tengah terjadi pada Selasa (25/2/2025), masih layak untuk diperhatikan kembali hari ini.
Di antaranya adalah penanggapan dari Pertamina terkait tuduhan pencampuran BBM Pertamax dengan Pertalite, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak.
PT Pertamina (Persero) membantah atas tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, serta memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat itu sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Isu Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Pertamina Bantah Ungkap Fakta-Fakta Ini
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan PT Pertamina (Persero) mengenai penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan anak usahanya.
"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," ujar Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla di Jakarta, Selasa.
"Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara