Ilustrasi polisi tilang pelanggar lalu lintas.
INDOZONE.ID - Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah selesai digelar. Selama dua pekan operasi, polisi menindak puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
Operasi itu sendiri diketahui sudah mulai digelar sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan dalam operasi kali ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika operasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat peduli akan ketertiban berlalu lintas, tidak hanya sekedar penindakan penilangan.
"Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi bagaimana kita semua bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap jika pihaknya ingin melakukan pencegahan kecelakaan dan edukasi lalu lintas dalam operasi kali ini.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa langkah-langkah yang kami ambil adalah demi kebaikan bersama. Dengan pencegahan dan edukasi, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman," ucap Ade Ary.
Berikut data penindakan selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 digelar:
• Tilang ETLE Statis: 12.141 kasus
• Tilang ETLE Mobile: 16.860 kasus
• Tilang Manual: 71 kasus
• Teguran: 25.897 kasus
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua dengan rincian:
• Tidak pakai helm SNI: 10.174 kasus
• Melawan arus: 7.576 kasus
• Pelanggaran marka jalan: 1.594 kasus
• TNKB tidak sesuai ketentuan: 2 kasus
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain:
• Bus dengan klakson telolet: 21 kasus
• Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension): 60 kasus
• Menggunakan HP saat berkendara: 480 kasus
• Tidak pakai sabuk pengaman: 8.462 kasus
• Penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin: 2 kasus