INDOZONE.ID - Menindaklanjuti langkah Korlantas Polri dalam hal tilang poin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan sistem tilang poin di seluruh wilayah hukumnya mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek). Ada sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas dengan jumlah poin yang berbeda-beda.
"Ini sebetulnya sudah jauh-jauh hari, sudah dari tahun berapa sebetulnya (tilang poin) sudah diberlakukan poin ini, tetapi mudah-mudahan dengan adanya data yang sudah lengkap ini, saya yakin bisa kita terapkan sesegera mungkin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: 100 Hari Menjabat, Kapolri Targetkan 10 Polda Gunakan Sistem Tilang Elektronik
Nantinya, tilang poin akan bersinergi dengan Cakra Presisi. Masyarakat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau E-TLE akan mendapatkan sanksi dan poin sesuai jenis pelanggaranya.
"Nanti akan kami online-kan ke SIM di situ nanti akan ter-record, poin target, poin sistemnya. Dia melakukan pelanggaran yang penyebab kecelakaan dia poinnya akan lima, dia pelanggaran yang menyebabkan kemacetan dia poinnya tiga, apabila dia melanggar kelengkapan surat-surat poinnya satu," ucap Latif.
Baca Juga: Dikritik DPR, Korlantas Polri Akan Benahi Sistem Tilang Elektronik, 'Kami Apresiasi'
Jika pelanggar sudah mencapai batas poin 12 saat proses perpanjangan SIM, pelanggar tersebut akan diarahkan petugas untuk membuat SIM baru dengan melalui proses pembuatan SIM normal. Hal itu lantaran pelanggaran sudah tidak bisa lagi memperpanjang SIM-nya.
"Kalau poinnya sudah lebih dari 12 harus uji ulang, inipun apakah sudah siap diterima oleh masyarakat? Ini pasti harus perlu kajian kembali, kalau data kami sudah, tetapi kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu. Oleh karena itu ini awal kami mensosialisasikan bahwa poin itu akan segera mulai diberlakukan," pungkas Latif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan