Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 FEBRUARI 2025 • 17:04 WIB

Pemda DIY Desak Perda Tentang BUMD Segera Direalisasikan

BACA JUGA: Wagub DIY Resmikan Pelabuhan PPP Gesing, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

Selanjutnya yang ketiga, proses penanganan dilakukan di pusat pelayanan terpadu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Imam Taufik mengatakan, secara kewenangan, pusat pelayanan terpadu tersebut ada di Kabupate/Kota. Namun demikian, dalam hal pusat pelayanan terpadu belum terbentuk dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri atau oleh pemerintah DIY.

DPRD DIY mendorong Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi amat itu, yang sebenarnya telah ada pula di Perda Nomor 6 Tahun 2014, tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lebih lanjut, untuk usulan keempat, DPRD DIY mengusulkan bahwa, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dioptimalkan, untuk fungsi pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada upaya koordinatif.

Lima, adanya kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah. DPRD menyadari, tindak pidana perdagangan orang meliputi wilayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda.

Rapat Paripurna terkait Bahan Acara Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, dilaksanakan pada hari Selasa (25/02/2025).


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemda DIY Desak Perda Tentang BUMD Segera Direalisasikan

Link berhasil disalin!