Hal tersebut disampaikan Sri Paduka saat membacakan Penghantaran Rancangan Perda, tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD di DIY.
Selain itu, disampaikan Sri Paduka, dalam Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2025 yakni terkait penjelasan DPRD DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD DIY, tentang Pencegahan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tersebut dalam Bahan Acara Nomor 1 Tahun 2025.
Penjelasan DPRD tentang Pencegahan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik.
Imam menyampaikan, pada tindak pidana perdagangan orang, merupakan sebuah tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan luar biasa.
"Tindak pidana tersebut dapat terjadi pada lintas batas negara, melibatkan berbagai aktor, baik negara maupun non-negara, terorganisir dan komplek. Sebab meliputi walayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda," kata Imam.
Menurut Imam, sifat luar biasa tindak pidana perdagangan orang, tentu tidak dapat dianggap sederhana. Korban akibat tindak pidana perdagangan orang, layak mendapatkan porsi khusus dalam ruang kebijakan.
"Karena sifat luar biasa tindak pidana tersebut. Kebijakan terhadap korban diyakini lebih menjamin hak asasi manusia. Sebab, memperhatikan dampak penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana ketimbang hanya sekedar menghukum pelaku tanpa memedulikan kondisi korbannya," ujar Imam.
Diketahui, pada tahun 2025 DPRD DIY mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. DPRD memandang, bahwa Perda tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan yuridis dan sosiologis. Namun demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2014, patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi bahwa pada tahun 2014, Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2014, tentang pelindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Peraturan tersebut, merupakan langkah yang sangat progresif pada masa itu. Masa di mana perlindungan korban belum terlalu masif digaungkan dalam kebijakan,” ucap Imam.
Anggota DPRD DIY Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad
Pada kesempatan tersebut, Imam Taufik turut membacakan usulan Raperda, tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memuat beberapa konsep penting.
Pertama, adanya proses pemetaan kerentanan, meliputi wilayah rentan korban dan atau pelaku, dan motif. Ia menjelaskan, proses tersebut akan menjadi dasar dari langkah-langkah selanjutnya dalam pencegahan dan penanganan.
Kedua, pencegahan korban difokuskan untuk mencegah beberapa modus tindak pidana perdagangan orang. Mulai dari proses penempatan pekerjaan migran Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers