INDOZONE.ID - Seorang anggota kepolisian berinisial MEP di Kaimana, Papua Barat, diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Korban diduga berjumlah dua orang.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan dugaan pemerkosaan itu.
Sedangkan untuk isu yang berhembus mengenai adanya aksi penyekapan, langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tukang Ojek di Maros Sekap dan Rudapaksa Remaja sampai 20 Kali, Berujung Ditangkap Polisi
"Ada dugaan rudapaksa oleh anggota kemudian dugaan penyekapan, tapi kalau penyekapan sudah bisa dipatahkan karena keterangan dari korban sendiri tidak ada penyekapan," kata Kombes Ongky kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
"Kalau untuk kasus yang rudapaksanya kita sedang proses, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi terlapor," sambungnya.
Ongky menyebut, terduga pelakunya merupakan anggota Polres Kaimana berinisial MEP.
Polda Papua Barat belum memeriksa MEP, namun sudah menjemput MEP untuk dilakukan proses lanjutan.
Baca Juga: Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa, Polda NTB Ungkap Fakta dan Kronologi
"Terlapor sementara masih dalam perjalanan karena kemarin yang bersangkutan mengajukan izin sebelum ada laporan untuk menjenguk orang tua. Mengajukan izin ke luar daerah tapi sudah dijemput oleh Propam," kata Ongky.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula dikala MEP menangkap dua perempuan berusia 13 dan 14 tahun atas kasus dugaan pencurian.
Salah satu perempuan dibawa ke lokasi pencurian dan diduga disinilah terjadi aksi pemerkosaan.
Sedangkan satu korban lain diperkosa di pos polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers