Tukang ojek di Maros sekap dan rudapaksa remaja.
INDOZONE.ID - Seorang tukang ojek bernama Nawir (34) berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan, atas kasus penyekapan dan tindak asusila.
Pasalnya, Nawir ditangkap usai menyekap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, di sebuah rumah kos selama kurang lebih dua minggu.
Polisi mengungkap, Nawir juga melakukan pelecehan seksual, yakni memperkosa korban sebanyak 20 kali.
Hingga Selasa (28/1/2025) siang, Nawir telah ditahan di Rutan Mapolres Maros.
Baca Juga: Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa, Polda NTB Ungkap Fakta dan Kronologi
Pelaku ditangkap polisi di sekitar Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, usai menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Sebelumnya, remaja 16 tahun itu diketahui melarikan diri dari rumahnya, yang berada di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku bertemu dengan korban yang melarikan diri di jalanan.
Dia kemudian menawarkan tumpangan kendaraan dan tempat tinggal terhadap korban, lalu membawanya ke rumah kosnya.
Kasatreskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS mengatakan, setelah tiba di rumah pelaku, korban lalu disekap selama 2 minggu dengan diberikan makanan.
"Pelaku membawanya ke rumah kost pelaku yang dikontrak di daerah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang kemudian selama tanggal 5 sampai 18 Januari, pelaku menyekap korban di sana tanpa diketahui oleh orang tua korban," ujar Aditya Pandu.
Korban juga mengaku dijanjikan akan dilepas pada tanggal 1 Februari 2025. Selama disekap, korban diketahui diperkosa oleh pelaku sebanyak 20 kali.
Baca Juga: Viral Tukang Sampah Coba Rudapaksa Siswi SMP di Koja, Langsung Diseret hingga Dihajar Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung