Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 FEBRUARI 2025 • 19:00 WIB

Kades Kohod Arsin Belum Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Padahal Aksi Kejahatan Terlihat

Pagar laut di Tangerang.

INDOZONE.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, diketahui hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemagaran laut di Tangerang, meskipun aksi kejahatannya sudah dibeberkan oleh kepolisian.

Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya belum menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, jika pihaknya membutuhkan pembuktian yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Kades Kohod Soal Pagar Laut Perairan Tangerang, Sudah Dikantongi Bareskrim

Proses penetapan status tersangka terhadap seseorang harus melalui proses gelar perkara. Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Mohon doanya dalam waktu dekat kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik mungkin dalam Minggu ini atau Minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," ungkap Djuhandhani.

Sedangkan nasib Arsin sendiri dalam gelar perkara belum diketahui secara jelas. Jenderal polisi bintang satu ini enggan memberikan perkiraan mengenai penetapan status tersangka atau bahkan kemungkinan Arsin yang lolos dari jeratan status tersangka.

"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Alat Palsukan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

Peran Palsukan Dokumen

Kasus pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di perairan pesisir Tangerang memasuki babak baru usai pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bareskrim bahkan secara gamblang sudah membeberkan peranan Arsin dalam perkara itu.

Arsin disinyalir berperan mengeluarkan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga pada akhirnya muncul HGB maupun SHM di laut Tangerang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kades Kohod Arsin Belum Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Padahal Aksi Kejahatan Terlihat

Link berhasil disalin!