Pagar laut Tangerang. INDOZONE.ID - Warga Desa Kohod secara tidak langsung ikut terdampak dari aksi pemalsuan dokumen berkaitan dengan pemagaran laut Tangerang. Pasalnya identitas warga dalam hal ini KTP ternyata dicatut.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).Djuhandhani menyebut para warga yang dicatut identitasnya tidak mengetahui jika KTPnya disalahgunakan.
Baca Juga: Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Ditangkap di Singapura, Ini Sosoknya"Sementara warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ucap Djuhandhani.Diberitakan sebelumnya, pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di pesisir laut Tangerang sudah memasuki babak baru usai diusut oleh Bareskrim Polri. Polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri bahkan sudah membongkar peranan Kades Kohod untuk memuluskan pemalsuan dokumen. Kendati demikian, polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.