Selama beroperasi, diungkapkan tim siber Polda DIY bahwa omset masing-masing tersangka rata-rata Rp 2 - 3 juta sehari.
"Mereka beroperasi sudah 5 bulan dan rata - rata omsetnya Rp 2 - 3 juta sehari," ungkapnya.
Kini tujuh tersangka diamankan di lapas Polda DIY dan dijerat pidana 10 tahun penjara.
"Yang kita lakukan penangkapan dari penyelanggaranya (dari hulunya) sebagai penyedia judi. Judi tidak terlaksana kalau tidak ada pelaksana/penyelenggara," ujarnya.
Terhadap akun judol oleh para tersangka tersebut, Polda DIY telah melaporkan ke Mabes Polri dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.
"Yang jelas kita lakukan pemblokiran terhadap link judi, jadi sudah tidak diakses lagi. Setiap ada judi kita laporkan ke Mabes Polri dan akun itu kita ajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran, jadi sudah tidak bisa digunakan," ujarnya.
BACA JUGA Bareskrim Bongkar 3 Kasus Besar Judol Sindikat Internasional, Aset Rp61 M Berhasil Disita
Dalam kesempatan ini, Polda DIY menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan judi online karena tidak memiliki manfaat untuk kehidupan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untul stop berhenti main judi online karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena apa? Karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung