1. 1 (satu) set peralatan dadu
2. 5 (lima) buah handphone
3. 1 (satu) holder phone
4. 3 (tiga) buah buku catatan rekap data permainan dadu dari pemain
5. 1 (satu) set auto-clicker
6. 1 (satu) buah wireless speaker
7. 1 (satu) buah dudukan lampu
8. 1 (satu) kabel rol 5 slot
9. 1 (satu) buah bolpoint
10.Uang tunai dengan jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
11.1 (satu) buah kartu ATM.
Dijerat Pidana 10 Tahun Penjara
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung