11 peserta seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2025 Panitia Daerah Polda DIY
INDOZONE.ID - Usai melewati tahap Computer Assisted Test (CAT) Psikologi, 11 peserta seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2025 Panitia Daerah Polda DIY, dinyatakan lolos.
Selanjutnya, mereka akan menjalani tahapan tes Asesment Mental Ideologi dan Inventory Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang dilaksanakan Sabtu 25 Januari 2025.
Seperti diketahui, penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) telah dibuka sejak 13 Januari 2025.
Beberapa tahap pun telah dilalui, seperti pemeriksaan administrasi (rikmin) awal, pemeriksaan kesehatan (rikkes) I dan Pemeriksaan Psikologi Tahap 1 dengan sistem CAT yang dilaksanakan Sabtu 25 Januari 2025.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, bahwa sejak awal pendaftaran, penerimaan ini diikuti 19 peserta.
“Hingga pada tahap CAT Psikologi hanya diikuti 11 peserta karena telah gugur sebanyak 1 peserta di tahap rikmin awal dan 7 peserta di tahap rikkes I,” tambahnya.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Wanita Ini diringkus Polda DIY
Kombes Ihsan menuturkan, pada tahap CAT Psikologi I, 11 peserta tersebut berhasil melewatinya dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ya, tahap selanjutnya adalah Asesment Mental Ideologi dan Inventory PMK, di mana peserta akan dilakukan pemeriksaan perilaku dan pengetahuan setiap individu baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ucapnya.
Kabidhumas menjelaskan, bahwa 25 Januari dilaksanakan Tahap Asesment Mental Ideologi dan Inventory PMK yang bertempat di Ruang Assesment Center Biro SDM Polda DIY.
“Selain itu juga ditempat yang sama akan dilaksanakan gladi uji TKK Aspek Pengetahuan yang akan diselenggarakan besok (26/1/2025),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Ihsan berharap seluruh tahap penerimaan SIPSS ini bisa berjalan dengan lancar.
“Akan kami sampaikan update pelaksanaan penerimaan ini hingga tahap akhir yakni sidang Panitia Daerah,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers