Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 15:53 WIB

Dua Pelaku Jambret Handphone Bocil di Jagakarsa Ditangkap: Polisi Beberkan Kronologisnya

Tersangka Kabur ke Bogor 

Setelah mengambil handphone tersebut para tersangka melarikan diri ke arah desa Parung, kecamatan Parung Bogor, dimana di dalam pelariannya para tersangka menggadaikan handphone milik tersangka ke sebuah warung dengan harga 700 ribu rupiah.

"Dimana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot," terang Wira.

Pelaku ditangkap 

Selanjutnya Polsek Jagakarsa bersama tim Resmob Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun petunjuk dan penelusuran terhadap alat bukti yang kita temukan.

Dimana akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 3x24 jam, tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 04.40 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku MV sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Terlilit Utang, Ojol di Yogyakarta Ini Terpaksa Jambret Berhasil Kuras Isi Saldo ATM Bermodalkan Tanggal Lahir Korban, Polisi : Korbannya Selalu Perem

"Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang satu lagi dengan insial FH dimana FH ini merupakan sebagai eksekutor, yang mengambil atau menarik handphone daripada si korban," terangnya.

10 kali melakukan Kejahatan

kemudian setelah dilakuan pengembang terhadap dua tersangka didapatkan informasi tersangka inisial MV baru keluar dari tahanan dalam kasus perkara pencurian dengan pemberatan di Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Sedangkan untuk tersangka F.H. merupakan DPO dari perkara yang sama.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP, " pungasnya

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pelaku Jambret Handphone Bocil di Jagakarsa Ditangkap: Polisi Beberkan Kronologisnya

Link berhasil disalin!