BACA JUGA Puskesmas Kretek Bantul Siap Layani Masyarakat Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahunnya
"Saya tebas sama saya tusuk. Kalau saya tidak lari, saya yang ditusuk. Kemudian saya lari ambil pedang," ucap tersangka.
Barang Bukti yang disita :
a. 1 (satu) buah pedang dengan panjang 70 cm bergagang warna hitam dibalut tali warna orange.
b. 1 (satu) buah kemeja warna hitam bercorak warna butih
Pasal yang disangkakan :
MN dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan jika perbuatan itu menjadiakan mati orangnya maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers