Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 08:06 WIB

Simak Lagi Sasaran Operasi Keselamatan yang Berlangsung 2 Pekan: Ditindak E-TLE Sampai Manual!

Simak Lagi Sasaran Operasi Keselamatan yang Berlangsung 2 Pekan: Ditindak E-TLE Sampai Manual!Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Polri diketahui saat ini tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan 2025 termasuk di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang Hingga Bekasi (Jadetabek). Di Jadetabek sendiri, Polda Metro Jaya menegaskan bakal melakukan penindakan baik secara elektronik maupun secara manual.

Operasi Keselamatan Jaya yang digelar Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak Senin, 10 Februari 2025 kemarin dan akan berakhir pada 23 Februari 2025 mendatang. Ada sebanyak 1.675 personel gabungan baik dari Polri maupun TNI yang dikerahkan dalam operasi kali ini.

"Kita selaku aparat TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran terutama adalah para pengguna jalan dengan cara mencegah dari dini menghilangkan segala bentuk-bentuk kejadian yang mengarah kepada keselamatan dalam berkendara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin di Jadetabek, Begini Penerapanya!

E-TLE Sampai Tilang Manual Dilakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkap jika pihaknya dalam operasi kali ini memang mengedepankan penindakan tilang otomatis melalui kamera E-TLE statis maupun E-TLE mobile. Kendati demikian, penindakan manual oleh petugas di lapangan tetap bisa dilakukan.

"Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor. Ini kita melakukan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo, ini sudah akan manual," kata Latif.

Dalam operasi lalu lintas kali ini, ada sebanyak 11 pelanggaran yang menjadi target utama atau sasaran kepolisian. Berikut targetnya:

1. Melanggar marka berhenti.

2. Melawan arus.

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Menggunakan handphone saat mengemudi.

Baca Juga: Sopir Kontainer yang Viral Lawan Arah di Jakut Ditemukan Polisi, Langsung Disanksi Tilang!

5. Tidak menggunakan helm SNI.

6. Knalpot brong.

7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simak Lagi Sasaran Operasi Keselamatan yang Berlangsung 2 Pekan: Ditindak E-TLE Sampai Manual!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!