Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 10 FEBRUARI 2025 • 22:01 WIB

PT Imasco Bantah Isu PHK 1.600 Karyawan, Soroti Regulasi Bobot Truk di Jember

PT Imasco Bantah Isu PHK 1.600 Karyawan, Soroti Regulasi Bobot Truk di JemberRDP di Komisi C DPRD Jember, Bahas Konflik Jalan di Jember Selatan, Jawa Timur.

INDOZONE.ID – PT Imasco Asiatic menegaskan bahwa kabar tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.600 karyawan di pabriknya tidak benar.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy, menjelaskan bahwa jumlah karyawan mereka hanya sekitar 400 orang, bukan 1.600 seperti yang beredar.

"Untuk karyawan kami, itu ada 400 orang. Itu belum ada 1600 orang. Jadi kami memang ada, supplier yang menggunakan kendaraan itu memang lebih dari 3000 orang driver yang bekerja untuk Imasco," kata Fendy.

Baca Juga: Bikin Jalan Rusak di Jember, Truk PT Imasco hanya Diperbolehkan Beroperasi Malam Hari

Menurutnya, informasi soal PHK massal itu tidak akurat.

"Selama ini berita (kabar) itu tidak benar. Jadi tidak ada Imasco itu merumahkan karyawan (sebanyak 1600 orang) sementara ini," tegasnya.

Pabrik Sempat Berhenti Beroperasi

Meski membantah isu PHK, Fendy membenarkan bahwa pabrik semen mereka mengalami downtime selama lebih dari satu bulan.

Kondisi ini berdampak pada produktivitas tenaga kerja serta rantai pasokan.

"Namun memang kami mengalami downtime atau yang akrab disebut dengan berhentinya produksi lebih dari satu bulan. Kondisi ini, tentu menjadi perhatian serius. Mengingat implikasi produktivitas tenaga kerja. Juga rantai pasokan, maka hari ini perlu duduk bareng untuk merancang langkah restorasi yang berkelanjutan," ungkapnya.

Baca Juga: Sedang BAB di Sungai, Warga Jember Temukan Granat Nanas Diduga Peninggalan Masa Perang

Regulasi Bobot Truk Jadi Perhatian

PT Imasco juga menyoroti aturan terkait bobot truk yang melintas di wilayah Jember Selatan.

Mereka mendukung Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2024 yang membatasi muatan MST 8 ton di ruas jalan tertentu, tetapi meminta agar aspek teknis juga diperhatikan.

"Namun perlu kami sampaikan, bahwa aspek teknis yang tadi kami lihat, seperti distribusi beban melalui jumlah roda, kendaraan juga perlu menjadi pertimbangan dalam implementasi yang ada di lapangan," jelas Fendy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PT Imasco Bantah Isu PHK 1.600 Karyawan, Soroti Regulasi Bobot Truk di Jember

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!