Ilustrasi palu sidang. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan pada Rabu (05/02/2025) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun enam orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah (AN) Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), (FQ) Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), (SPN) Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS).
Kemudian (FSE) Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), (RS) Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), (M) Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).
Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh keenam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan (05/02/2025), menjelaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam senilai Rp75 miliar sah untuk dilaksanakan karena sudah tertuang dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT PLN (Persero) UIK SBS.
Saksi (RS) Rizal Sirait pun menerangkan bahwa revisi SKAI biasa terjadi pada PLN karena adanya penyesuaian akan kebutuhan selagi tidak merubah besaran nilai totalan anggaran investasi yang sudah di SAH-kan.
Revisi SKAI dapat dilakukan dengan adanya penyesuaian pada masing-masing item pekerjaan.
“Jika ada yang nilainya pekerjaannya yang ditambah berarti ada nilai pekerjaan yang harus dikurangi,” tandasnya.
Saksi (RS) Rizal Sirait pun menambahkan bahwa nilai SKAI yang terbit untuk suatu pekerjaan itu merupakan nilai maksimal untuk dikontrakan.
Menanggapi dengan adanya dugaan terjadi mark-up anggaran karena anggaran semula senilai Rp52 miliar dan menjadi Rp75 miliar, saksi (M) Martono menyampaikan bahwa dengan adanya permintaan revisi anggaran ini sebagaimana yang diusulkan oleh kantor Induk UIKSBS kepada Kantor Pusat, telah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Divisi Pengembangan Direktorat Sumatera dan direkomendasikan oleh Direktur Region Sumatera ke Direktorat Keuangan PLN Pusat untuk dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam SKAI revisi dan semua sudah sesuai dengan pedoman yang ada dan tidak ada terjadi mark-up anggaran.
Baca Juga: Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara
Sama halnya dengan penjelasan saksi (SPN) Satria Prasetya Nugraha dan (FSE) Feri Setiawan Efendi, menerangkan bahwa mereka mengetahui adanya “istilah mark-up” pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK dan sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaaan, saksi (FSE) Feri Setiawan Efendi menyampaikan keterangannya hanya bersifat asumsinya saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Negeri Palembang