INDOZONE.ID - Oknum polisi di Polres Sinjai, Bripka Arham, yang diduga terlibat kasus narkoba, meninggal dunia usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
BNNP Sulsel pun membantah ada penganiayaan yang dilakukan petugasnya terhadap Bripka Arham. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah.
Ilustrasi polisi. (ANTARA/FOTO Kornelis Kaha)
Dia menegaskan, bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Bripka Arham saat diamankan terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, Bripka Arham diduga merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Sekadar informasi, penangkapan Bripka Arham berawal dari keterangan dua pengguna yang diamankan lebih dulu, berinisial AS dan AR.
Mereka diamankan atas kepemilikan satu paket sabu-sabu yang diduga diperoleh dari Bripka Arham. Selanjutnya, BNNP menggeledah rumah Bripka Arham di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Baca Juga: 5 Petahana di Sulsel Tumbang pada Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya!
Di rumah Bripka Arham, ditemukan barang bukti non narkoba, tiga unit timbangan digital, alat hisap atau bong, puluhan bungkus saset kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Pada Sabtu 1 Februari 2025, Bripka Arham pun diamankan. Berkoordinasi dengan Polres Sinjai, BNNP pun menitipkan Bripkan Arham di sana.
BNNP juga bekerja sama dengan Polres setempat untuk mengejar penyuplai sabu-sabu ke Bripka Arham yang kini berstatus DPO.
Namun, Bripka Arham diduga nekat mengakhiri hidup dengan minum cairan pembersih kaca. Hal itu diduga dilakukannya saat berada dalam mobil dalam perjalanan menuju kantor BNNP Sulsel, Makassar, dari Sinjai.
Meski sempat diberikan pertolongan medis di Rumah Sakit Umum Sultan Daeng Radja, Bulukumba, Sulsel, nyawa Bripka Arham tidak tertolong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan