Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di UGM
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal kasus pagar laut di Tangerang. Menurut Mahfud MD, kasus pencaplokan di laut itu harus dituntaskan secara menyeluruh.
"Ini harus dituntaskan secara menyeluruh, ini kasus pencaplokan lahan-lahan rakyat maupun laut itu harus dituntaskan secara menyeluruh, jangan tanggung-tanggung," ujarnya saat di UGM, Selasa (4/2/2025).
Menurut Mahfud, saat ini Indonesia sedang terancam oleh penjarahan besar-besaran yang dilakukan oleh oligarki dan para penghianat bangsa.
"Negara saat ini menurut saya sedang terancam oleh penjarahan besar-besaran ya, oleh oligarki dan pengkhianat-pengkhianat bangsa sendiri yang takut dan malah bekerja sama terhadap oligarki. Oleh sebab itu, kalau penyelesaian ini gagal selamanya kita akan gagal," ucapnya.
Dengan demikian, ia meminta kepada seluruh pihak yang merasa cinta kepada tanah air ini dibawah pimpinan Presiden Prabowo untuk bersatu menjaga segala kekayaan alam.
"Oleh sebab itu, harus menyeluruh kalau kita tidak ingin menyesal kehilangan negara ini dengan segala kekayaan alam, dengan segala idealismenya sebagai bangsa yang merdeka dulu dengan gagah," jelasnya.
"Jadi mari bekerja sama, ada yang dari luar, ada yang dari dalam. Kita harus hadapi ramai-ramai ini. Kalau tanggung-tanggung menghadapinya akan kalah," tegasnya.
BACA JUGA Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kapolri Perintahkan Bareskrim Segera Usut Tuntas!
Berkaitan dengan adanya pejabat di Badan Pertahan Nasional (BPN) yang dipecat dala kasus pagar laut di Tangerang, Mahfud MD mengatakan pejabat tersebut hanya pejabat-pejabat kecil.
"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, direktur, kanwil, kantah (pejabat di kantor pertanahan)itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif," imbuhnya.
Mahfud mengatakan tak mungkin pejabat tersebut melakukan tanpa ada perintah dari pihak di atasnya.
"Tidak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada backing perintah dari atas atau pembiaran dari atas, karena intervensi keluar karena kolusi dan sebagainya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung