INDOZONE.ID - Seorang guru ngaji berinisial W (40) di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur.
Saat kasus tengah diusut oleh pihak kepolisian, sang guru ngaji itu kini menghilang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyebut pihaknya sudah menerima laporan polisi dari orang tua korban pada 23 Desember 2024.
Usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung memeriksa korban termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama pada 23 Desember juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," kata Kombes Zain dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, (9/1/2025).
Baca Juga: Bikin Malu! Dua Turis Mancanegara Alami Pelecehan Seksual saat Rayakan Malam Tahun Baru di Indonesia
Polisi membutuhkan keterangan dari terduga pelaku, yakni sang guru ngaji. Polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan hingga dua kali, tetapi sang guru ngaji absen.
"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W sebanyak dua kali, yakni di tanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun, terduga pelaku tersebut tidak hadir,” sambungnya.
“Lalu, setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" ungkapnya.
Usut punya usut, sang guru ngaji sudah meninggalkan rumah sejak dirinya dilaporkan ke kantor polisi. Pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku.
"Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya," jelas Zain.
Polres Tangerang Kota mengimbau kepada pelaku, untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi," pungkas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan