INDOZONE.ID - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ibnu Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan Tembesi yang terancam rusak parah usai tiang pelindung ditabrak tongkat batu bara.
Ia menjelaskan bahwa tiang pelindung yang baru saja diperbaiki beberapa waktu lalu kini kembali rusak akibat tabrakan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, dan memicu kekhawatiran terkait keselamatan infrastruktur vital tersebut.
Baca Juga: Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Tembesi Jambi, Tiang Pelindung Hancur
“Tiang pelindung memang terlepas, tapi selama tabrakan tidak mengenai pilar utama jembatan, struktur jembatan masih cukup kuat untuk dilewati kendaraan,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Namun, ia memperingatkan bahwa absennya tiang pelindung membuat jembatan semakin rentan terhadap insiden serupa. Jika dibiarkan, risiko keruntuhan jembatan bisa menjadi nyata.
Ibnu menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola jalur angkutan batubara melalui sungai. Menurutnya, perbaikan ini harus menjadi prioritas sebelum jalur tersebut digunakan lebih lanjut.
“Kami sudah mengusulkan agar tata kelola jalur angkutan batubara diperbaiki terlebih dahulu. Selama itu belum dilakukan, kejadian serupa akan terus terjadi,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan bahwa dampak dari kerusakan jembatan ini sangat merugikan masyarakat Jambi, terutama jika jembatan tersebut benar-benar runtuh.
“Kita perlu langkah antisipasi segera. Jika jembatan ini runtuh, masyarakatlah yang paling dirugikan,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Panik, Kapal Tongkang yang Dihantam Ombak di Parepare Nyaris Tabrak Kapal Nelayan
Sebagai langkah konkret, Ibnu meminta agar aktivitas pengangkutan batubara melalui sungai dihentikan sementara hingga perbaikan tiang pelindung selesai dilakukan.
“Saya harap angkutan batubara melalui sungai dihentikan sementara waktu demi mencegah kerusakan lebih parah,” pintanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung