Sesuai perannya, Bea Cukai dapat memastikan regulasi ini mampu mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum dan efisiensi proses penagihan, menjaga kelancaran arus perdagangan, melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan atau manipulasi terkait penagihan utang, dan menjalankan peran vital dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penagihan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
“Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung implementasi PMK 115/2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan nasional.
“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis