INDOZONE.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menghadiri rapat kerja (raker) yang digelar secara tertutup oleh Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan pantauan, dengan mengenakan kemeja berwarna putih, Menteri Satryo memasuki ruang rapat Komisi X DPR RI sekitar pukul 13.53 WIB.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan salah satu alasan rapat digelar tertutup adalah agar Menteri Satryo dapat memberikan keterangan secara leluasa kepada pihaknya.
"Kalau terbuka kan enggak jadi blak blakan," dia melansir Antara.
Sebelumnya, informasi mengenai rapat pada hari ini telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Lalu menyampaikan rapat dengan Menteri Satryo akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati telah menyampaikan sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya adalah mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran Kemendiktisaintek pada tahun 2024.
Lalu, ada pula pembahasan mengenai program atau kegiatan Kemendiktisaintek yang akan dilakukan pada tahun 2025 serta isu-isu terkini yang menyangkut kementerian tersebut.
"Ada juga yang lain-lain yang mungkin sedang menjadi topik pembahasan kalayak ramai. Itu, kira-kira begitu," kata dia.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan oleh publik mengenai ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menggelar aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1).
Aksi yang dilakukan dengan menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, teriakan yel-yel, serta pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga tersebut dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu.
Lalu, Mendiktisaintek membantah dirinya melakukan pemecatan, tetapi menyebut mutasi dan rotasi yang merupakan hal biasa di suatu instansi atau kementerian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara