Saksi Dinda Alamsyah menegaskan bahwa proyek ini membawa dampak positif terhadap sistem kelistrikan Sumatera.
Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, PT Truba Engineering Indonesia di wakilkan oleh seseorang bernama Achmad Affandi (AA) dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan Nurhadi (N).
Kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
Sementara terdakwa Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan para saksi, bahwa Achmad Affandi dan Nurhadi benar karyawan PT Harga Jaya Mandiri.
“Achmad Affandi dan Nurhadi yang kerap dipanggil ‘Upin dan Ipin’ adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri,” katanya di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pn Palembang