Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak menghadiri panggilan dari penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2024.
Panggilan tersebut terkait kasus penggunaan mobil dinas pemerintah yang diduga digunakan oleh tiga tersangka dalam aksi perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, Ahmadi Zubir berhalangan hadir dengan alasan menghadiri kegiatan di Jakarta.
Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, menyatakan bahwa pihak walikota telah mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya untuk memberitahukan ketidakhadirannya.
Baca Juga: Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla
"Beliau masih mengikuti proses rekapitulasi terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Jakarta," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Sebelumnya, panggilan pertama kepada Ahmadi Zubir sebagai saksi dijadwalkan pada 31 Desember 2024, namun tidak dipenuhi dengan alasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Penjadwalan ulang dilakukan untuk Jumat, 3 Januari 2025, tetapi walikota kembali absen dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran tersebut terus berulang meski telah dijadwalkan ulang pada Senin, 6 Januari 2024, tanpa keterangan resmi dari Ahmadi Zubir.
Kasus ini berkaitan dengan insiden pembakaran dan perusakan TPS saat Pilkada 2024 di Sungai Penuh. Sebanyak 13 tersangka telah ditahan, tiga di antaranya melarikan diri ke Bukittinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk mengawal kegiatan walikota, sebagaimana terungkap dari keterangan Josrizal, Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan