Kegiatan yang termasuk dalam Pro Bono antara lain:
Pos Bantuan Hukum merupakan layanan yang diberi oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma. Pos ini dibentuk oleh setiap pengadilan tingkat pertama.
Pos Bantuan Hukum cenderung memberikan layanan hukum berupa:
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com