Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 JANUARI 2025 • 16:20 WIB

Mulai 2025, Pemkot Yogya Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Begini Caranya 

Berdasarkan perwal pembebasan retribusi PBG, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan.

Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis.

Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melakukan verifikasi berkas persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas. Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur.

“PUKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menambahkan, bahwa permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” papar Artanti.

Adapun alur proses permohonan perizinan PBG sama dengan PBG lainnya yaitu melalui SIMBG. Proses awal sampai rekomendasi di Dinas PUPKP.

Baca Juga: Pemkot Bengkulu Resmi Larang Jukir Minta Retribusi Parkir di Alfamart dan Indomaret

Setelah rekomendasi teknis dapat diterbitkan lalu ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mulai 2025, Pemkot Yogya Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Begini Caranya 

Link berhasil disalin!