Ilustrasi kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menargetkan meraup pendapatan sebesar Rp38 miliar dari pengelolaan retribusi parkir di tahun 2021.
"Di Kota Medan, kita memiliki 623 titik lokasi parkir dengan target retribusi 2021 sebesar Rp38 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan Kesmedi Sianipar, dikutip dari Antara, Kamis (11/3).
Kesmedi mengatakan pihaknya optimis jumlah target tersebut dapat terealisasi meski masih menerapkan parkir secara manual dengan mengoptimalkan kinerja juru parkir legal.
Dia menyebutkan bahwa seluruh pengelola parkir dibekali dengan surat perintah tugas (SPT) oleh instansi tersebut, dan baru diserahkan pihak ketiga sebagai pengelola lapangan.
"Sebelum diberikan SPT, kita survei dahulu untuk memberikan target pendapatan parkir di satu lokasi. Setelah itu, baru kita terbitkan SPT," kata Kesmedi.
Dia menegaskan setiap juru parkir memakai tanda pengenal yang tercatat secara resmi di Dishub Kota Medan.
"Kalau ada tanda pengenal juru parkir yang mencurigakan, segera laporkan ke Dishub Medan. Setiap pembayaran parkir, harus disertai karcis resmi," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: