"Prinsip ultimum remedium diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi pelanggaran di bidang cukai dan memberikan efek jera, melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana. "Sanksi administratif tersebut, dianggap sudah cukup efektif memberikan dampak baik secara materiil maupun moril kepada pelaku pelanggaran," imbuhnya.
Budi menambahkan hasil penindakan berupa barang kena cukai dan barang lain yang disita menjadi milik negara setelah ditetapkan sebagai barang milik tersangka.
Pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, dengan Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Baca Juga: Bea Cukai Parepare Layani Ekspor Cangkang Sawit ke Korsel
Ini merupakan penjabaran dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung.
"Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Bea Cukai dengan penuntut umum pada unit Kejaksaan diharapkan dapat membantu mengawasi dan mengawal penerimaan negara, khususnya di bidang cukai," tutup Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis