Kini kondisi korban masih dirawat secara intensif di RS Sardjito karena mengalami luka parah terutama bagian mata.
"Masih dirawat intensif di rumah sakit karena wajahnya kena, dada, tangan kena air keras apalagi bagian matanya," jelasnya.
Sementara kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama 12 tahu.
"Jadi karena ini perbuatan yang terencana dan korbannya sangat menderita. kita ancam pasal berlapis yang pertama pasal 355 jadi penganiayaan berat yang direncanakan, kemudian atau 354 ayat 2 penganiayaan berat atau 353 ayat 2 penganiayaaan yang mengakibatkan luka berat, atau Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung