INDOZONE.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kritik ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12/2024). Dalam unggahannya, Mahfud mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Arahan Presiden Prabowo Batasi Kunjungan Pejabat ke Luar Negeri Bawa Angin Segar
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Mahfud menekankan, dakwaan terhadap Harvey Moeis mencantumkan kerugian konkret terhadap keuangan negara, bukan sekadar potensi 'merugikan perekonomian negara'.
Namun, Mahfud menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan tersebut dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar, denda Rp 1 miliar, dan hukuman penjara selama 12 tahun.
Pada akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yaitu penjara 6,5 tahun, denda, dan pengembalian keuangan negara yang totalnya hanya Rp 211 miliar.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar, atau sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” tulis Mahfud dalam unggahannya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Respons Hakim yang Anggap Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat
Dalam kritiknya, Mahfud MD mempertanyakan logika hukum di balik perbedaan besar antara jumlah kerugian negara yang didakwakan, dan total pengembalian uang negara yang diputuskan dalam vonis.
Menurut Mahfud, vonis ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram