INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.
Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa besaran tuntutan terhadap terdakwa sudah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan," ujar Harli seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus Korupsi 217T Harvey Moeis Viral Sampai Masuk ke Media Taiwan
"Kita tunggu sikap JPU," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bahwa tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan JPU terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dengan pengusaha smelter timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
"Jika dilihat dari kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi perkara, maka majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Eko.
Sebagai hasilnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan kepada Harvey, yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU mengajukan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu tahun.
Baca Juga: Tak Cuma Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA