Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 DESEMBER 2024 • 19:15 WIB

'Crazy Rich' Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun Buntut Kasus Korupsi Antam

Budi Said yang kerap disebut crazy rich Surabaya mendapatkan tuntutan penjara selama 16 tahun dari JPU Kejagung.

INDOZONE.ID - Budi Said yang kerap disebut crazy rich Surabaya mendapatkan tuntutan penjara selama 16 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Agung.

Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Budi saat terkait jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam).

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh JPU Kejagung, yakni Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Agung Nurachman Adikusumo, seperti INDOZONE sadur dari Antara.

Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Anak Bupati Yakni Raudi Akmal Diperiksa 6 Jam 

Selain pidana penjara, Budi Said juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU.

JPU juga menuntut hakim untuk menyatakan Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penutup Akhir Tahun 2024: Kejati DIY Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi Sebanyak Rp14,6 Miliar

Selain itu, Budi juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada sidang yang sama, JPU juga menuntut mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan pidana penjara.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

'Crazy Rich' Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun Buntut Kasus Korupsi Antam

Link berhasil disalin!