INDOZONE.ID - Untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto memulai perjalanan diplomatiknya.
Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara anggota D-8, Indonesia akan menggunakan acara strategis ini, yang akan berlangsung dari 17 hingga 19 Desember 2024.
Presiden Prabowo dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Mesir, Abdul Fattah el-Sisi, selain menghadiri forum utama KTT.
Dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat hubungan Indonesia-Mesir dalam berbagai bidang, seperti perdagangan, investasi, dan pendidikan, pertemuan ini.
Selain itu, Indonesia dapat menggunakan KTT D-8 sebagai platform strategis untuk mendorong inisiatif baru dalam perdagangan internasional, pembangunan berkelanjutan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi antara negara anggota.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Makan Siang Gratis Jadi Rp10 Ribu, Kok Bisa?
KTT D-8 kali ini dihadiri oleh pemimpin dari delapan negara anggota, yaitu:
D-8 adalah forum ekonomi yang menghubungkan negara-negara berkembang dan berfokus pada penguatan kerja sama dalam bidang perdagangan, pertanian, energi, dan teknologi.
Dengan kehadiran Presiden Prabowo, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memimpin kerja sama global untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Presiden Prabowo akan pergi ke Malaysia setelah melewati Mesir. Ia dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di sana untuk membahas masalah strategis bilateral seperti penguatan perdagangan, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan kerjasama keamanan kawasan.
Indonesia terus memainkan peran penting dalam memimpin kerjasama antarnegara berkembang, seperti yang ditunjukkan oleh partisipasinya yang aktif dalam KTT D-8.
Fokus Presiden Prabowo pada diplomasi, yang meningkatkan hubungan strategis dengan mitra utama, ditunjukkan dalam pertemuan dengan pemimpin Mesir dan Malaysia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Presidenri.go.id