Ilustrasi narkoba (Pexels/Mart Production)
INDOZONE.ID - DPR RI diketahui pada hari ini memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto berkaitan dengan kasus polisi melakukan pencurian hingga pembunuhan terhadap seorang kurir. Dari penjelasan Kapolda, didapati fakta berkaitan dengan penggunaan narkoba terkait kasus ini.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Irjen Djoko menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan urine terhadap Brigadir AK. Hasilnya, AK diyakini mengonsumsi narkotika.
"Kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan kita lakukan tes urine. Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu," kata Djoko dalam RDP di Gedung DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Djoko menyebut penanganan terhadap Brigadir AK juga sudah dilapisi oleh Propam Mabes Polri. Alhasil, pengecekan narkotika dilakukan terhadap Brigadir AK dengan cara mendalam.
"Propam Polda Kalimantan disupport Mabes melakukan tes urine pengecekan barang bukti terhadap pelanggar. Dan kita juga tes urinenya, positif tetapi kita dalami juga pengecekan rambut dan darah," ungkapnya.
Penggunaan narkotika ini juga menjadi hal yang memberatkan Brigadir AK dalam sidang kode etik. Alhasil, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan diketuk dalam sidang etik terhadap Brigadir AK.
"Bahwa hukum dipastikan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan peristiwa pidana atau tindak pidana. Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," kata Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya diduga terlibat kasus pencurian mobil yang menewaskan pemiliknya. Kasus ini terungkap diawali dari penemuan jasad korban.
Setelah didalami pihak kepolisian, rupanya ada peranan dari seorang oknum polisi. Terkini, AK dikenakan sanksi pemecatan dan dilakukan penahanan di tempat khusus.