"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng kombes Pol Erlan Munaji memastikan jika anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas oleh institusi kepolisian.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum," kata Kombes Erlan.
"Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas, profesional dan proporsional dalam bekerja. Polda Kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan," sambungnya.
Untuk diketahui, anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AK diduga terlibat kasus pencurian mobil. Tak hanya itu, korbannya bahkan ditemukan dalam kondisi tewas.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto sebelumnya menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan polisi terkait kasus temuan jasad.
Dari pendalaman, Irjen Djoko menyebut adanya pelibatan anggota Polri dalam peristiwa kriminal ini.
"Yang pastikan kalau polisi berawal dari temuan mayat, kenapa nih bisa sampai terjadi seperti itu? Maka kita melakukan penyelidikan mengarah kepada terduga yang anggota Polresta," kata Irjen Djoko sebelumnya.