Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 NOVEMBER 2022 • 17:00 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kenaikan UMP Sebesar 5,6 Persen

Ilustrasi petugas bank menunjukkan uang pecahan rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp4.901.798.

"Ya baguss dong, naik 4,9 juta," ujar Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Namun, dia menegaskan jangan menekan pangusaha dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi.

Baca Juga: KPK Sebut Banyak Fasilitas Sekolah Rusak Akibat Korupsi

Menurutnya bila terlalu menekan, Zita khawatir akan ada banyak pengusaha yang tumbang akibat tidak mampu membayar gaji karyawan.

"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," ujar Zita.

Zita menegaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan kenaikan UMP mencapai 5,6 persen banyak pengusaha yang merasa keberatan.

Baca Juga: Kacau! Habiskan Dana Rp228,4 Miliar, Stadion di Cirebon Ini Malah Mangkrak Tak Terurus

"Saya melihat fakta di lapangan masih banyak yang berat, dengan kenaikan Rp4,9 juta apalagi kalau naik Rp5,1 juta," sambung Zita.

Menurutnya, para pengusaha banyak yang belum mampu dalam menerima besaran kenaikan UMP tersebut.

"Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang enggak mampu. Coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya. Apalagi saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta untuk DKI," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kenaikan UMP Sebesar 5,6 Persen

Link berhasil disalin!