INDOZONE.ID - Sejumlah buruh berkumpul di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Selasa (10/12/2024). Aksi ini sebagai protes terhadap upah minimum yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh/pekerja.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan aksi ini juga didasari atas amanat keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Karena itu, ia kembali mendesak Gubernur DIY harus bisa menetapkan upah yang menjamin HAM. Upah minimum yang ditetapkan harus bisa mencapai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Karena upah yang layak adalah hak asasi dari buruh maka Gubernur DIY harus bisa menetapkan upah yang menjamin hak asasi manusia. Kemudian lebih riilnya data konkritnya adalah bahwa Gubernur DIY dan Pemerintah harus taat kepada putusan MK yang terbaru," kata Irsad kepada wartawan disela-sela aksi.
Baca Juga: Tolak PPN 12 Persen, Buruh di Yogyakarta: Enggak Masuk Akal!
Bagi pekerja di Yogyakarta, soal angka yang diinginkan mereka yang dinilai mencapai KHL masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yakni sekitar Rp 3,5 - Rp 4.
"Upah minimum yang bisa mencapai KHL dan HAM yaitu untuk UMP-nya itu harus diangka Rp3,5 - Rp4 juta. Sedangkan untuk UMK-nya kabupaten/kota itu harus sama diantaranya Rp3,7 - Rp4," papar Irsad.
Lanjut Irsad menuturkan, selain itu MK juga mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral, maka kemudian harus ditambah 10 persen dari angka yang dirinya sebutkan itu. Sehingga perkiraan tambahan untuk kenaikan upah minimum sektoral yaitu sebesar 200 ribu.
"Misalnya UMK di Jogja adalah Rp4 juta maka ditambah dengan upah minimum sektoral yaitu diangka Rp4 juta 200 itu tuntutan isu utama pada hari ini," pinta Irsad.
Dengan harapan upah minum Rp3,5 - Rp4, ia yakin dunia usaha dan industri dapat merealisasikannya. Ini karena menurut data BPS yanh diterima Irsad, bahwa angka produktivitas dari industri besar dan menengah buruh/pekerja berada diangka Rp20 juta.
"Sangat bisa dunia usaha bisa menanggung upah tersebut, karena kalau berdasar data BPS bahwa dari industri besar dan menengah itu produktivitas buruh ada diangka Rp20 juta. Sehingga kemudian, karena mereka bisa mencapai produktivitas Rp20 juta per bulan maka dengan upah minimum sebanyak 4 juta maka sesungguhnya bisa," ujar Irsad.
Setelah aksi, rencananya mereka akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).
"Kemudian berikutnya adalah juga mendesak kepada Gubernur agar segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk mengesahkan UU PRT karena itu merupakan bagian dari pekerja di Yogyakarta," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung