Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan
INDOZONE.ID - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprv) DIY, untuk segera mengambil tindakan dalam menyejahterahkan para pekerja/buruh.
Hal ini untuk menindaklanjuti dikabulkannya uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait putusan gugatan tersebut dibacakan oleh MK, Kamis (31/10). Ada tujuh poin dalam putusan yang dibacakan MK pada Kamis (31/10/2024).
Tujuh poin itu adalah terkait sistem pengupahan, perihal kontrak kerja PKWT, Tenaga Kerja Asing (TKA), masalah PHK, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pelerja perempuan yang menjalani cuti haid dan melahirkan.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan, pihaknya bersama Exco Partai Buruh DIY mengapresiasi putusan MK tersebut.
Baca Juga: Marak PHK Massal, Buruh DIY Sebut Karena Dampak dari UU Ciptaker, Ini Dia Alasannya
Kemudian, mereka menuntut Pemda DIY untuk segera mendata ulang TKA yang ada di DIY sekaligus memastikan prosedur penggunaan TKA sesuai putusan MK.
"TKA yang boleh bekerja di DIY yakni dengan jabatan dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia,” demikian yang ada didalam putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang TKA.
Selain itu, ia mendesak agar Pemda melakukan pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak. Serta harus memastikan pekerja outsorcing tidak berkembang di wilayah DIY.
Namun menurutnya, ada satu poin yang paling penting dan harus diutamakan oleh Pemda, yakni menuntut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) agar mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Secara wajar, para buruh/pekerja seharusnya bisa terpenuhi hidup layaknya yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, maka kami minta gubernur DIY harus menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp4 Juta,” tegas Irsad, Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, ia ingin Pemda DIY segera melakukan Reformulasi penetapan Upah Minimum dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.
Baca Juga: MPBI DIY Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum hingga Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya
Ini tertuang dalam putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam pasal 81 angka 27 UU 6/2023, yang tertulis bahwa perumusan upah minimum melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers