Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 OKTOBER 2024 • 14:10 WIB

MPBI DIY Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum hingga Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya

Koordinator MPBI Irsad Ade Irawan

INDOZONE.ID - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyuarakan tuntutannya terkait kesejahteraan pekerja, salah satunya mendesak Pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 lebih tinggi yakni rata-rata Rp 3 juta untuk seluruh wilayah di DIY.

Lebih rinci, Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159, Kabupaten Sleman sebesar Rp4.106.084, Kabupaten Bantul sebesar Rp3.732.688, Kabupaten Gunungkidul sebanyak Rp3.507.838, dan Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp3.728.011.

“Angka yang kami usulkan ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kondisi ekonomi saat ini,” kata Koordinator MPBI Irsad Ade Irawan, Kamis (24/10/2024). 

Selain itu, MPBI juga menyoroti pentingnya kesejahteraan sosial bagi pekerja. Sehingga mereka kembali mendesak kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program kesejahteraan masyarakat, terutama yang menyasar pekerja.

Baca Juga: Dua Pemuda Ditusuk Sekelompok Orang yang Mabuk di Kota Yogyakarta, Polisi Masih Selidiki Pelaku

“Alokasi anggaran yang cukup akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya,” ujar dia.

Lanjut Irsad menuturkan bahwa MPBI juga dengan tegas menolak penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ia menilai, jika UU Cipta Kerja tidak berpihak pada pekerja melainkan merugikan kesejahteraan mereka.

“Kami kembali mendesak Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penetapan UMP. Kami berharap Gubernur bisa membuat formula baru yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” pintanya.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mengurangi beban pengeluaran mereka, MPBI juga mendesak Pemda DIY untuk segera merealisasikan program Pembagian tanah Sultan Ground (SG) sekaligus Pakualam Ground (PAG) untuk pembangunan perumahan pekerja.

Senada dengan MPBI DIY, Akademisi Univeristas Mercubuana Yogyakarta, Awan santosa turut mendukung penuh adanya kenaikan upah minimum di DIY.

"UMP merupakan salah satu instrumen redistribusi pendapatan yang timpang di DIY. Sesuai hasil survey BPS, Industri besar dan sedang di DIY memiliki kemampuan untuk membayar upah yang lebih layak dan adil," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ratnawati mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Hal ini lantaran masih menjadikan UU No. 6/2023 dan UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai acuan utama.

“Peraturan yang ada saat ini masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya, termasuk UU No. 36/2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja, terutama bagi mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja,” kata Ratnawati. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MPBI DIY Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum hingga Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya

Link berhasil disalin!