Kategori Berita
Media Network
Kamis, 05 DESEMBER 2024 • 15:39 WIB

Di Sumut, Bea Cukai Lakukan Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar!

Bea Cukai melakukan penindakan dan pemusnahan barang-barang ilegal di Sumut.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

  1. Rokok: 2.814.756 batang
  2. Minuman keras: 1.058,04 liter
  3. Ballpress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball
  4. Produk kosmetik: 12 pcs
  5. Obat-obatan: 3 pack
  6. Tumbuhan kering: 8 karton
  7. Bahan obat hewan: 40 karung
  8. Alat kesehatan (sponge cervical collar): 20 pcs
  9. Bawang merah: 1.158 karung
  10. Kacang kedelai: 25,9 mt
  11. Biji kopi: 1 pack
  12. Pakan ternak: 604 karung
  13. Handphone: 42 pcs
  14. Spare parts: 15.008 pcs
  15. Mesin pendingin r22: 3 pk
  16. Kapal kayu (pengangkut ballpress): 1 unit

“Melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berkomitmen melindungi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” pungkas Sugeng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Di Sumut, Bea Cukai Lakukan Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar!

Link berhasil disalin!