Pengasuh Daycare di Depok siram bayi dengan air panas
INDOZONE.ID - Seftyana (35), pengasuh di Daycare Kiddy Space cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, kini berurusan dengan pihak berwajib, usai menyiksa bayi yang dititipkan kepadanya.
Pasalnya, pengasuh itu dengan sengaja menyiksa sang bayi dengan cara menyiramnya pakai air panas.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12/2024) kemarin. Orang tua korban saat itu menitipkan anaknya seperti biasa pada pukul 05.30 WIB dan akan dijemput pada pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Geger Predator Lecehkan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Pengasuh Hingga Pemilik Jadi Tersangka!
"Tersangka saat itu menidurkan korban. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka menuangkan air yang direbus ke bak," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Saat itu, korban yang masih berusia 1,3 tahun terus menangis hingga membuat pelaku kesal. Alhasil, pelaku yang marah langsung menyiram korban dengan air panas.
"Korban terus menangis. Tersangka marah dan mengambil air panas dan langsung menyiram korban sebanyak dua gayung,” ungkapnya.
Pengasuh Daycare di Depok yang siram bayi pakai air panas
Akibatnya, kulit korban sampai mengelupas. Aksi pelaku terungkap setelah pengasuh lain melihat kondisi korban.
"Saksi pengasuh lain di Daycare datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan," kata Arya.
Baca Juga: Polisi Bidik Pengasuh Hingga Pengurus Ponpes Habib Rizieq Soal Kasus Santri Dianiaya Senior
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Sudah jadi tersangka. Langsung kita tahan (ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara," ungkap Arya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan