Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 DESEMBER 2024 • 14:05 WIB

Polda NTB Sebuh Berkas Kasus Pelecehan Seksual oleh Penyandang Disabilitas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi pemerkosaan.

INDOZONE.ID - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seksual seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menemui babak baru.

Pihak penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam sebuah pernyataannya di Mataram.

Baca Juga: Pihak Keluarga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf ke Pihak Korban

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa (hasil penelitian berkas). Kalau jaksa oke, P-21 (berkas dinyatakan lengkap), sesegera mungkin kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (3/12/2024).

Dengan menyampaikan perkembangan tersebut, ia berharap penanganan kasus milik tersangka IWAS ini bisa masuk dalam penyelesaian kasus dalam tahun 2024.

"Mudah-mudahan dalam tahun berjalan ini bisa clear semua, termasuk kasus-kasus yang menjadi tunggakan kami," ujarnya.

Syarif mengatakan penyidik telah melengkapi berkas milik tersangka IWAS dengan bukti kuat, di antaranya keterangan dua korban, saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Baca Juga: Kades dan Mantan Kades yang Lakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMA di Muna Berhasil Diamankan Polisi

Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

"Jadi, pelaku ini seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti perintah pelaku. Itu keterangan dari dua korban yang sudah kami periksa," kata Syarif.

Sehingga dalam berkas, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Menurut dia, perihal adanya dugaan korban lain dari tersangka IWAS, pihaknya belum menyertakan hal tersebut dalam kelengkapan berkas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda NTB Sebuh Berkas Kasus Pelecehan Seksual oleh Penyandang Disabilitas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Link berhasil disalin!