Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan
INDOZONE.ID - Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, yang menyebut alasan menolak salah satunya karena adanya ketidakpastian ekonomi saat ini yang pasti akan membebani masyarakat, sebab diperkirakan akan diikuti kenaikan harga barang dan jasa.
"Kenaikan ini membebani masyarakat erutama bagi kelompok menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap peningkatan biaya hidup," kata Irsad, Senin (2/12/2024).
Lanjut Irsad menyebut, kenaikan PPN 12% juga bisa mendorong inflasi, mengingat pada harga barang dan jasa tentunya akan naik.
"Ini bisa memperburuk kondisi perekonomian, terutama di masa pemulihan pasca-pandemi," ucapnya.
Dampak lainnya dari kenaikan pajak itu adalah peningkatan ketimpangan sosial. Irsad menilai, semakin rendah pendapatan seseorang, semakin besar persentase pengeluaran mereka yang terkena pajak.
"Kenaikan PPN cenderung bersifat regresif, artinya, semakin rendah pendapatan seseorang, semakin besar persentase pengeluaran mereka yang terkena pajak. Hal ini bisa memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi," ujar Irsad.
Bila kenaikan ini benar-benar terjadi, Irsad menuturkan menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Apalagi, di Indonesia pada sektor perekonomian saat ini masih dalam proses pemulihan akibat pandemi Covid-19.
"Ditambah kenaikan pajak tentunya ini dapat menambah ketidakpastian dan menghambat pemulihan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha khawatir bahwa kebijakan ini akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," ujarnya
Dari sisi industri/ Pengusaha, Irsad menuturkan bahwa, kenaikan PPN akan mengurangi daya saing usaha, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi domestik.
"Peningkatan biaya bisa mengurangi konsumsi masyarakat, yang berujung pada penurunan omzet," katanya.
Sementara dari sisi buruh, menurutnya pada kenaikan PPN justru bisa menurunkan daya beli dan memangkas nilai upah buruh yang memang sudah rendah.
"Tetapi kenaikan PPN akan semakin menyulitkan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers