Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif
Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, tambahnya, turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.
Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud. Saat itu, barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan ada yang sebesar Rp2.700.000.
"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman, melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB,” pungkas Yuwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers