INDOZONE.ID - Polres Parepare memusnahkan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2024 lalu. Satnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan kurir yang bernama Iqbal (33).
"(Barang bukti) ini merupakan hasil temuan tim kami pada bulan Oktober lalu di Pelabuhan Nusantara," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, ke awak media, Jumat (22/11/2024).
Pemusnahan sabu seberat satu kilogram itu dilakukan dengan cara diblender hingga halus, setelah itu dicampur semen kemudian ditanam di halaman Mapolres Parepare.
Arman menjelaskan, pengungkapan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis, 17 Oktber lalu, sekitar pukul 09.45 WITA.
Baca Juga: Ortu Curiga Anaknya Pakai Narkoba Diimbau Lapor Polisi, Kapolda Metro: Tidak akan Ditangkap!
Arman menambahkan, saat itu KM Cattleye Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kemudian, setelah penumpang menuruni kapal, personel Polsek KPN melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.
"Anggota (personel Polsek KPN) mencurigai seorang penumpang yang laki-laki yang turun dari kapal. Dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang membawa paper bag warna biru menuju pintu keluar pelabuhan," jelas dia.
"Anggota pun langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan ke penumpang tersebut dengan barang bawaannya. Kemudian anggota menemukan kristal bening yang diduga adalah narkoba," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Afganistan-Jakarta, 389 Kg Sabu Berhasil Disita
Tidak sampai disitu, pihak Polsek KPN pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.
Selanjutnya, kurir tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Kabupaten Soppeng.
"Dia (pelaku) mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya (sabu) dari Samarinda dan ingin dibawahnya ke daerah Soppeng," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung