INDOZONE.ID - Polres Bantul mengamankan seorang pria (20) inisial SP asal Serang, Banten atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor.
"Waktu kejadian pada Jumat (18/10) sekitar 19.00 WIB di Jk. Werkudoro, Ngerame, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, Jumat (22/11/2024).
Awal mula saat korban menitipkan sepeda motormya kepada pelapor dikarenakan pulang ke Kalimantan Timur. Kemudian pada Jumat (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka SP meminjam motor milik korban dengan alasan akan digunakan main bersama temannya.
"Dan oleh pelapor menyerahkan kendaraan itu pada SP. SP ini teman pelapor. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 WIB, SP memberi kabar kepada pelapor bahwa sepeda motor yang dipinjam itu kena tilang polisi dan ditahan oleh Polres Bantul," ujarnya.
Lalu pelapor bersama teman-temannya beserta SP ke Polres Bantul untuk mengambil sepeda motornya itu. Namun saat sampai di Polres Bantul, sepeda motor itu tidak ditilang dan tidak ditahan.
Baca Juga: Polres Parepare Kerahkan 199 Personel Amankan 198 TPS Pilwalkot 2024
"Saat ditanya keberadaan sepeda motor, SP akhirnya mengakui sudah menggadaikan di daerah Padoka Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul tanpa seizin atau sepengetahun pelapor atau korban," ungkap Dian.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan kemudian didapatkan keberadaan sepeda motor dari seorang penerima gadai tersebut.
"Kami berhasil mendapatkan sepeda motornya dari pemeriksaan saksi inisial RES yang mana RES adalah yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut," ujarnya.
Dilokasi tersebut, polisi juga mendapati puluhan kendaraan yang diduga hasil gadai tanpa izin yang sah dari pegadaian. Kemudian, SP dan saksi RES beserta puluhan kendaraan itu dibawa ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjutm
Lanjut Dian menuturkan, terkait puluhan sepeda motor yang dilokasi tersebut tidak mendapatkan izin pegadaian. Polres Bantul akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama OJK.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa motor itu dan kita juga lakukan koordinasi dengan OJK karena ini merupakan kewenangan OJK," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung