Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 NOVEMBER 2024 • 14:00 WIB

Jangan Salah Paham! Inilah Perbedaan DPR, DPD dan DPRD yang Kamu Harus Tahu

Ilustrasi suasana sidang di gedung DPR RI.

INDOZONE.ID - DPR, DPD dan DPRD merupakan lembaga perwakilan yang terdengar akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Pada saat melihat berita pemerintahan atau politik, ketiganya sering muncul dalam membahas kepentingan publik. Mulai dari permasalahan sosial, pendidikan, kesehatan hingga permasalahan keuangan dan lingkungan.

Walaupun terdengar mirip, ketiga lembaga ini mempunyai perannya masing-masing dalam struktur pemerintahan, lho.

Baca Juga: Ortu Curiga Anaknya Pakai Narkoba Diimbau Lapor Polisi, Kapolda Metro: Tidak akan Ditangkap!

Namun, tidak banyak masyarakat mengetahui perbedaan dan tanggung jawab yang dipegang oleh masing-masing lembaga.

Lantas, apa saja perbedaannya? Berikut Indozone merangkum perbedaan antara lembaga perwakilan DPR, DPD dan DPRD beserta masing-masing fungsinya.

Mengenal DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau lebih sering dikenal dengan singkatan DPR, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang juga menjadi salah satu lembaga negara.

Dalam periode 2024-2029 ini, ada total 580 anggota DPR RI yang dilantik.

Fungsi utama DPR adalah:

  • Legislasi - menekankan kepada wewenang pembuatan undang-undang.
  • Anggaran - membahas dan memberi persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai APBN sudah diajukan oleh Presiden.
  • Pengawasan - melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang serta APBN.

Mengenal DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang juga merupakan salah satu lembaga negara.

Tahun 2024 hingga 2029, sebanyak 152 anggota DPD RI resmi dilantik. Selama bekerja, para anggota DPD akan bertugas di daerah pemilihannya serta mempunyai kantor di ibu kota provinsi yang ditempati.

Tugas utama DPD adalah:

  • Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN yang berhubungan dengan pajak, pendidikan serta agama.
  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang terkait.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Viral di Tol Dalam Kota, Diawali Taksi Online Hendak Salip Pelaku

Mengenal DPRD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Salah Paham! Inilah Perbedaan DPR, DPD dan DPRD yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!