Ilustrasi Judi Online (Freepik)
INDOZONE.ID - Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset hingga mencapai Rp36,8 miliar. Aset tersebut disita dari jaringan internasional situs judi online.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp. 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Himawan belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini. Dia hanya menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman polisi terkait keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs judol.
"Dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir, berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ucap Himawan.
Baca Juga: Judi Online bak Wabah di Indonesia: Hati-Hati Jadi Pencandu Tanpa Sadar, Begini Cara Atasinya!
Sekarang, Himawan menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan.
"Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," kata Himawan.
Sementara itu, jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut, penyitaan ini merupakan langkah pihaknya untuk memerangi aktivitas perjudian online.
"Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online, yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan," ujar Himawan.
"Siber Bareskrim Polri berharap, dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan