Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 16 NOVEMBER 2024 • 16:28 WIB

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cipularang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Kondisi terkini sopir truk kontainer yang tabrak sejumlah kendaraan di Cipondoh, Tangerang

INDOZONE.ID - Kasus kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 17 kendaraan di ruas Jalan Tol Cipularang memasuki babak baru.

Terbaru, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka Saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis, 14 November 2024 (sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Soal Kecelakaan Tol Cipularang Diduga Akibat Kelalaian, Apakah Perusahaan Pemilik Truk Bisa Dihukum?

R ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," ucap Jules.

Baca Juga: Keluar dari RS, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan 17 Kendaraan di Tol Cipularang Mulai Diperiksa Polisi

Seperti yang diketahui, kecelakaan lalu lintas sempat terjadi melibatkan sebanyak 17 kendaraan. Kecelakaan terjadi di Km 92 ruas Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat pada Senin, 11 November 2024 yang lalu.

Sebuah truk melaju dan menabrak sejumlah kendaraan disana. Tercatat setidaknya ada sebanyak 30 orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cipularang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!